Majelis A'la indonesia ( MIAI)
Majelis A'la Indonesia (MIAI) merupakan wujud gagasan
persatuan dan kesatuan bangsa yang tumbuh dari kalangan Islam dengan
maksud untuk mengatasi berbagai kendala dalam mewujudkan persatuasn dan
kesatuan bangsa. MIAI , yang merupakan peleburan dari berbagai
organisasi Islam yang ada di Indonesia ini, di bentuk pada tanggal 25
september 1937 di Surabaya . Pencetus di bentuknya MIAI ialah K.H Mas Mansyur dari Muhammadiyah , dibantu oleh K.H Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah dan IK.H Abdul Wahab dari NU. Tujuan dibentuknya MIAI ialah
untuk mempererat hubungan antara perhimpunan-perhimpunan Islam
Indonesia dan kaum Islam di luar indonesia serta mempersatukan
suara-suara untuk membela Islam.
MIAI pada awalnya merupakan organisasi yang tidak berjuang dalam bidang politik. Dalam upaya mewujudkan tujuannya, MIAI menyelenggarakan beberapa kali kongres. Salah satu kongres yang terpenting ialah kongres ke-12 pada bulan Mei 1939 di Solo, yang melahirkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a.propaganda ke daerah-daerah diserahkan kepada Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
b.Jong Islamiten Bond tetap diwajibkan berhubungan dengan organisasi Islam lainnya guna membentuk satu badan persatuan bersama.
c.pembentukan sekretariat MIAI.
d.pembentukan Departemen Urusan LuarNegeri.
Pada masa pendudukan Jepang, MIAI merupakan satu-satunya organisasi yang boleh berdiri. MIAI memanfaatkan kondisi ini untuk lebih mengembangkan organisasi keagamaan yang ada. Tetapi setelah jepang mencurugai bahwa MIAI dimanfaatkan untuk perjuangan bangsa Indonesia, akhirnya MIAI dibubarkan seperti halnya organisai-organisaai lainnya. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Majelis Syuro Musolim Indonesia (masyumi).
MIAI pada awalnya merupakan organisasi yang tidak berjuang dalam bidang politik. Dalam upaya mewujudkan tujuannya, MIAI menyelenggarakan beberapa kali kongres. Salah satu kongres yang terpenting ialah kongres ke-12 pada bulan Mei 1939 di Solo, yang melahirkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a.propaganda ke daerah-daerah diserahkan kepada Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
b.Jong Islamiten Bond tetap diwajibkan berhubungan dengan organisasi Islam lainnya guna membentuk satu badan persatuan bersama.
c.pembentukan sekretariat MIAI.
d.pembentukan Departemen Urusan LuarNegeri.
Pada masa pendudukan Jepang, MIAI merupakan satu-satunya organisasi yang boleh berdiri. MIAI memanfaatkan kondisi ini untuk lebih mengembangkan organisasi keagamaan yang ada. Tetapi setelah jepang mencurugai bahwa MIAI dimanfaatkan untuk perjuangan bangsa Indonesia, akhirnya MIAI dibubarkan seperti halnya organisai-organisaai lainnya. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Majelis Syuro Musolim Indonesia (masyumi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar